Tupoksi

  1. Pusat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (Pusat P2M) merupakan unsur pembantu pimpinan di bidang Pusat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat dan bertanggungjawab langsung kepada Direktur dan pembinaan sehari-hari dilakukan oleh Pembantu Direktur 1 sesuai dengan bidang tugasnya.
  2. Pusat P2M dipimpin oleh seorang kepala yang memiliki tugas memimpin pelaksanaan kegiatan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat secara terpusat.
  3. Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Pusat P2M dibantu oleh beberapa peneliti dan staf tata usaha untuk bidang yang berada di lingkup tanggung jawabnya.
  4. Kepala Pusat P2M memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
    1. Menyusun roadmap penelitian tingkat institusi sesuai dengan Renstra.
    2. Menyelenggarakan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat bagi dosen dan mahasiswa.
    3. Mengidentifikasi sumber pembiayaan penelitian dan pengabdian masyarakat.
    4. Mensosialisasikan sumber pembiayaan penelitian dan pengabdian masyarakat.
    5. Mengelola Jurnal ilmiah institusi.
    6. Mengkoordinasi kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
    7. Mengembangkan Pusat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Politeknik Batam.
    8. Membuat rincian pekerjaan dan mengalokasikan beban pekerjaaan di bagian/unit yang berada dibawahnya.
  5. Dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya, Kepala Pusat P2M memiliki kewenangan sebagai berikut:
    1. Menentukan pola pengelolaan penelitian dan pengabdian masyarakat
    2. Mengevaluasi usulan roadmap penelitian dan pengabdian masyarakat dari Program Studi.
    3. Menginisiasi kerjasama dibidang penelitian dan pengabdian masyarakat.
    4. Mengajukan usulan kebutuhan penelitian dan pengabdian masyarakat
    5. Mengajukan usulan pengembangan Pusat P2M.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *