Skip to content
- Pusat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (Pusat P2M) merupakan unsur pembantu pimpinan di bidang Pusat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat dan bertanggungjawab langsung kepada Direktur dan pembinaan sehari-hari dilakukan oleh Pembantu Direktur 1 sesuai dengan bidang tugasnya.
- Pusat P2M dipimpin oleh seorang kepala yang memiliki tugas memimpin pelaksanaan kegiatan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat secara terpusat.
- Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Pusat P2M dibantu oleh beberapa peneliti dan staf tata usaha untuk bidang yang berada di lingkup tanggung jawabnya.
- Kepala Pusat P2M memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
- Menyusun roadmap penelitian tingkat institusi sesuai dengan Renstra.
- Menyelenggarakan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat bagi dosen dan mahasiswa.
- Mengidentifikasi sumber pembiayaan penelitian dan pengabdian masyarakat.
- Mensosialisasikan sumber pembiayaan penelitian dan pengabdian masyarakat.
- Mengelola Jurnal ilmiah institusi.
- Mengkoordinasi kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
- Mengembangkan Pusat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Politeknik Batam.
- Membuat rincian pekerjaan dan mengalokasikan beban pekerjaaan di bagian/unit yang berada dibawahnya.
- Dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya, Kepala Pusat P2M memiliki kewenangan sebagai berikut:
- Menentukan pola pengelolaan penelitian dan pengabdian masyarakat
- Mengevaluasi usulan roadmap penelitian dan pengabdian masyarakat dari Program Studi.
- Menginisiasi kerjasama dibidang penelitian dan pengabdian masyarakat.
- Mengajukan usulan kebutuhan penelitian dan pengabdian masyarakat
- Mengajukan usulan pengembangan Pusat P2M.
Jumlah Pengunjung:
4,278