Pendaftaran HKI

Dalam rangka mendukung dan melindungi karya civitas akademika dalam penelitian, pengabdian, atau program karya ilmiah mahasiswa, dengan ini Sentra HKI mengajak Bapak/Ibu untuk mendaftarkan hak kekayaan intelektualnya. Adapun KI yang bisa didaftarkan melalui Sentra HKI Polibatam adalah sebagai berikut:

  1. Hak Cipta, hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya.
  2. Hak kekayaan industri, yang mencakup:
    • Paten, hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi.
    • Desain industri, suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
    • Merek, suatu tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf, angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
    • Desain tata letak sirkuit terpadu, Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu elemen adalah elemen aktif, yang saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor. Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi, sekurang-kurangnya satu elemen adalah elemen aktif, serta interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu.
Materi terkait HKI: Klik disini

Untuk proses pendaftarannya bisa mengikuti panduan (poster terlampir) atau dengan mengakses situs dgip.go.id.

Tim pengelola Sentra HKI Politeknik Negeri Batam, sebagai berikut:

  1. Ketua Sentra HKI: Adlian Jefiza
  2. Koordinator Hak Cipta Jurusan Manajemen Bisnis dan Teknik Mesin : Alrido Martha Devano
  3. Koordinator Hak Cipta Jurusan Teknik Informatika dan Teknik Elektro: Widya Putri Ramadhani
  4. Koordinator Paten/ Paten Sederhana: Widya Rika Puspita
  5. Koordinator Desain Industri: Lalu Giat Juangsa Putra

Pendaftaran Paten/ Paten Sederhana, Desain Industri melalui google form (terlampir), dan Hak Cipta melalui SIMP3M. Surat-surat yang perlu di tandatangani oleh Direktur Polibatam diserahkan ke P3M oleh pengusul, jika surat tersebut sudah ditandatangani maka pengusul dapat mengambil kembali dan melakukan pendaftaran melalui google form atau SIMP3M. Proses pendaftaran KI ini akan dibuka hingga tanggal 15 setiap bulan (jika melewati tanggal 15 akan diproses dibulan berikutnya) dan akan dilanjutkan dengan proses review dari Tim Sentra HKI Polibatam untuk kemudian di input ke efilling DJKI (bagi pengajuan yang lolos review).

Berkas-berkas yang dibutuhkan bisa diunggah ke:

  1. s.id/patenPNB (untuk pendaftaran paten dan paten sederhana)
  2. Pendaftaran merek dagang, desain industri, DTLST bisa dilakukan dengan mengirimkan berkas persyaratan ke email [email protected] dan Koordinator