Dalam rangka mendukung dan melindungi karya civitas akademika dalam penelitian, pengabdian, atau program karya ilmiah mahasiswa, dengan ini Sentra HKI mengajak Bapak/Ibu untuk mendaftarkan hak kekayaan intelektualnya. Adapun KI yang bisa didaftarkan melalui Sentra HKI Polibatam adalah sebagai berikut:

  1. Hak Cipta, hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya.
  2. Hak kekayaan industri, yang mencakup:
    • Paten, hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi.
    • Desain industri, suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
    • Merek, suatu tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf, angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
    • Desain tata letak sirkuit terpadu,
      Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu elemen adalah elemen aktif, yang saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor. Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi, sekurang-kurangnya satu elemen adalah elemen aktif, serta interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu.

 

Untuk proses pendaftarannya bisa mengikuti panduan (terlampir) atau dengan mengakses situs dgip.go.id. Berkas-berkas yang dibutuhkan bisa diunggah ke:

  1. Panduan Pendaftaran
  2. s.id/hakciptaPNB (untuk pendaftaran hak cipta)
  3. s.id/patenPNB (untuk pendaftaran paten dan paten sederhana)
  4. Pendaftaran merek dagang, desain industri, DTLST bisa dilakukan dengan mengirimkan berkas persyaratan ke email [email protected].
 
Sebagai tambahan, pendaftaran kekayaan intelektual civitas akademika Politeknik Negeri Batam difasilitasi pembiayaannya melalui P3M sehingga dibutuhkan borang tindak lanjut penelitian dan pengmas yang bisa diakses di intranet.polibatam.ac.id. Namun, mengingat kondisi pandemi yang kita hadapi saat ini, untuk sementara waktu borang tindak lanjut bisa disubstitusi dengan bukti persetujuan dari ketua KKT/PK masing-masing (tangkapan layar persetujuan) dan borang hardcopy disusulkan di waktu lainnya (diserahkan ke P2M ketika kondisi sudah memungkinkan). Proses pendaftaran KI ini akan dibuka hingga tanggal 15 tiap bulan (jika melewati tanggal 15 akan diproses di bulan berikutnya) dan akan dilanjutkan dengan proses review dari Tim Sentra HKI Polibatam untuk kemudian di-input ke e-filling DJKI (bagi ajuan yang lolos review).

By P3M