Plt Dirjen KI Serahkan Piagam Penghargaan Sentra Kekayaan Intelektual Se Provinsi Kepri, di Kegiatan Promisi dan Diseminasi Hak Cipta Tahun 2022 di Provinsi Kepri

Batam-, 20 Januari 2022. Bertempat di Marriot Hotel, Harbour Bay, Batam. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau menyelenggarakan kegiatan Promosi dan Diseminasi Hak Cipta dengan tema “Hak Cipta Atas Karya Literasi di Era Digital”.

Hadir secara langsung sekaligus membuka kegiatan Plt. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu, Plt. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kepri Ramelan Suprihadi, Direktur Cipta Syarifuddin, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Darsyad serta tamu undangan dari berbagai stakeholder terkait.

Plt. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu berkesempatan memberikan penguatan dan arahan sekaligus membuka acara secara resmi. Dalam arahan nya beliau menjelaskan Tahun 2022 sebagai Tahun Cipta, kemudian mengingatkan hal hal terkait dengan Kekayaan Intelektual yang ada di Indonesia. Mulai dari empat pilar utama Kekayaan Intelektual (Penciptaan Karya Intelektual, Perolehan/Perlindungann HKI, Penguatan Hukum, Komersialisasi), Co Branding sebagai strategi memanfaatkan brand produk atau jasa sebagai bagian dari aliasni bisnis yg strategis, serta bebrapa program unggulan DJKI di Tahun 2022, seperti Peningkatan SDM yang berkualitas dan berdaya saing, Transformasi kualitas pelayanan public yang berintergritas, menjadikan KI sebagai pendukung pemulihan ekonomi nasional serta pendorong kemajuan ilmu pengetahuan dan pembangunan budaya serta memperkuat infrastruktur untuk mendukung layanan DJKI. (sumber: kepri.kemenkumham.go.id)

Perwakilan dari Politeknik Negeri Batam dihadiri oleh Cahyo Budi Nugroho, Muhammad Hasan Albana, Budi Baharudin, Fandy Neta, sebagai informasi terdapat 177 judul HKI yang sudah diterima pada tahun 2021 yang terdiri dari 165 Hak Cipta, 3 Desain Industri, 9 Paten Sederhana (selengkapnya).